Setelah menemukan rumah murah yang layak dan cocok, selanjutnya anda kontak si pemilik atau marketing KPR bank untuk memproses permohonan KPR anda. Selanjutnya, pihak bank akan meminta kelengkapan dokumen dan memeriksa prodil anda di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Kalau ada tunggakan kredit, pasti anda langsung dikasi tahu oleh pihak bank dan diminta untuk segera menyelesaikannya. Setelah itu, bank akan menilai, berapa besar kemampuan bayar anda, yaitu calon pembeli.
Jika tahap pertama dari Tahapan Proses KPR di atas lolos, maka pembeli akan di undang untuk wawancara di bank. Tidak perlu terlalu khawatir, justru harus senang karena artinya pihak bank mulai percaya kepada anda dan saat pertemuan inilah pihak bank ingin memastikan keyakinannya terhadap si pembeli atau debitur. Kalau oke, maka anda akan diminta untuk mengisi formulir KPR yang berisi data pribadi anda dan anda akan diminta untuk menandatangani surat persetujuan agar proses KPR dilanjutkan.
Selanjutnya, pihak bank akan melakukan taksasi atau appraisal atau penilaian aset rumah yang anda akan beli. Biasanya bank akan memberi kredit maksimal 80-90% dari nilai taksasi atau appraisal rumah. Bank tentunya gak mau rugi andai kata si pembeli bermasalah, maka pihak bank masih bisa menjual rumah tersebut 10-20% lebih murah dari harga pasarnya. Sebagai contoh misalnya bank Muamalat 750 ribu per taksasi atau appraisal rumah, sebenarnya bisa lebih murah atau bahkan gratis di bank lain. Silahkan anda cari bank yang membebaskan biaya appraisal.
Bila nilai taksasi rumah jauh dari harapan, angkanya tidak masuk perkiraan dan hitungan anda, maka anda bisa langsung menolak untuk melanjutkan proses KPR tanpa bayar biaya. Namun, kalau cocok sesuai hitungan aman anda, maka bersyukurlah. Rumah itu insyaallah jadi milik anda.
Selanjutnya, si pembeli wajib untuk melakukan negosiasi dengan pihak bank untuk meminta keringanan bunga KPR, jangka waktu KPR, keringanan biaya provisi bank dan keringanan biaya notaris.
Berikutnya, proses pembuatan akta jual beli (AJB) yang dilakukan oleh pihak notaris/PPAT yang telah ditunjuk oleh pihak bank. Semua kelengkapan dokumen si penjual dan pembeli akan dicek legalitasnya oleh pihak notaris secara detail.
Pihak notaris akan meminta pihak penjual dan pembeli untuk membayar pajak jual-beli atau pajak BPHTB yang besarnya 10% dari nilai NJOP rumah. Beban pajak ini dibagi dua antara penjual dan pembeli dan dibayar via notaris. Setelah itu proses akad jual beli akan dilaksanakan dalam 2-3 hari.
Tahapan terakhir dari proses KPR adalah akad kredit. Pada tahapan ini bisa dikatakan bahwa anda sudah resmi memiliki rumah baru yang anda idamkan!
Mudah bukan?. Sekali lagi, tidak perlu khawatir. Jalani saja prosedurnya dengan semangat, ikuti alur step by step Tahapan Proses KPR yang ada. Yang terpenting adalah anda sudah menyiapkan kelengkapan dukumen yang diminta oleh pihak bank dengan sebaik-baiknya.