Sanksi pelaku dan larangan judi online dalam undang-undang

Sanksi pelaku dan larangan judi online dalam undang-undang. Sudah dijelaskan dalam KUHP. Larangan bermain judi salah satunya tercantum dalam pasal 303 ayat (3) KUHP. Pelaku perjudian online ini pun bisa dijerat dalam undang-undang informasi dan transaksi elektrinik (UU ITE). Untuk sanski judi online ini juga bisa dipidana paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar, hal itu dijelaskan dalam undang-undang pasal 27 ayat (2) UU ITE nomor 19 tahun 2016.

Didalam hukum diatas pun sudah dijelaskan jika judi itu dilarang, tetapi masih banyak masyarakat yang bermain judi. Apalagi zaman semakin canggih, yang dulunya judi seperti lotre menggunakan kertas, sekarang sudah berkembang bisa dilakukan secara online.permainan judi online banyak sekali yang berminat dizaman sekarang ini, tak banyak juga ada anak remaja yang bermain ini. Tetapi mereka tidak pernah sadar bahwa permainan itu sangat merugikan. Perhatikan juga artikel menarik tentang foto teras rumah minimalis ini ya.

Judi online sendiri adalah permainan yang menebak atau memilih dari beberapa pilihan yang mana hanya ada satu yang benar. Permainan ini dipegang kendali oleh seorang bandar atau agen, yang dimana akan mengarahkan seseorang untuk melakukan perjudian. Bandar ini pun juga banyak yang tidak jujur, mereka hanya menjanjikan hadiah yang menarik. Akan tetapi nanti pada akhirnya pemain hanya dimanfaatkan dan dibohongi. Lalu, mereka para bandar itu menghilang dan membawa kabur uang yang kita bayar untuk bermain judi tersebut.

Sanksi pelaku dan larangan judi online dalam undang-undang

 

g19 » Sanksi pelaku dan larangan judi online dalam undang-undang
judi online

Inilah Sanksinya Untuk Pelaku

Permainan judi online semakin luas dari tahun ke tahun dan tak terkecuali indonesia. Sudah banyak masyarakat-masyarakat kecanduan judi online ini. website-website judi online ini dapat ditemukan dimana saja, tak banyak juga dari pemain judi ini ada yang masih dibawah umur, mereka mampu memainkan  permainan yang seharusnya tidak dimainkan di usianya.  Akan tetapi sebenarnya permainan ini termasuk kedalam dosa besar dan haram hukumnya dalam islam.

Dalam mengurangi kecanduan permainan judi online untuk anak-anak, peran orang tua sangat penting dalam hal ini. sebagai orang tua harus selalu mengawasi apa yang sedang dilakukan anak saat dia bermain handphone. Jangan sampai anak yang masih dibawah umur sudah kecanduan dengan permainan judi online, ini akan sangat merugikan bagi anak dan juga yang pasti bagi orang tua. Akan sangat disayangkan jika anak sudah kecanduan permainan judi online.

Anak yang sudah kecanduan permainan judi online, mereka selanjutnya akan terus meminta uang, untuk  membayar dan dapat memenangkan permainan tersebut. Jika menangpun hadiah yang didapatkan tidak akan seberapa dengan kita membayar diawal. Sama saja kita akan dirugikan diawal permainan tadi. Tetapi, anak yang masih dibawah umur masih belom sepenuhnya mengerti tentang hal tersebut. Maka dari itu, mengapa peran orang tua sangat penting. Simak juga artikel menarik tentang Sketsa Rumah Minimalis 3 Kamar

Untuk seseorang yang sudah dewasa atau yang sudah mengerti tentang soal hukum perjudian dan tentang judi online yang dilarang oleh negara maupun agama, harus tetap berhati-hati dalam memilih website maupun aplikasi permainan. Jangan sampai kita tertarik dengan promosi yang di tampilkan oleh bandar atau agen, lalu kita malah ingin coba untuk memainkannya. Lalu, kita kecanduan juga dengan permainan tersebut. Karena iklan maupun promosi dari bandar atau agen tersebut, bisa jadi hanya jebakan yang digunakannya agar masyarakat tertarik, tetapi sebenarnya kita hanya dibohongi dengan promosi tersebut.